Hukum Oral Seks dalam
Islam
Jakarta, Okezone.com |
Hal ini menggoda saya untuk mencari referensi
agama tentang hukumnya Oral Seks dalam Islam karena biasanya artikel saya
tidak se dahsyat ini. Ini menunjukkan bahwa kenikmatan seksual dengan Oral Seks
masih menjadi primadona untuk selalu didiskusikan karena biasanya suami
istri malu untuk berkonsultasi kepada konsultan seks, maka lebih baik nongkrong
di Kompasiana sudah ada yang menyiapkan “konseling” gratis.
Islam adalah agama “Hanafiah
Samkhah” , agama yang penuh toleransi , agama yang memberikan ruang bagi
pemeluknya untuk berbeda pendapat dalam menjalankan ibadahnya dan tata cara
ber muamalah .
Hubungan suami istri dalam Islam
berlandaskan atas firman Allah:
نِسَاؤُكُمْ
حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوْاحَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوْا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوْا اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّكُمْ مُلَقَوْهُ
وَبَشِرِالْمُؤْمِنِيْنَ
”Istri-istrimu adalah (seperti) tanah
tempat kamu berladang, Maka datangilah tanah tempat berladang itu
bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu,
dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.
dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
Penggalan “Maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” diparameteri oleh
Hadits Nabi bahwa semua cara boleh namun tidak boleh memasukkan zakar
dalam anus atau dubur yang dengan demikian menjadi haram hukumnya.
Maka tiba masalah datang kepada
suami istri yang menggebu-gebu syahwat nya sehingga tergoda untuk melakukan oral
seks. Ternyata Islam sudah melakukan kajian hal yang baru-baru saja sangat
senter karena koneksi internet menembus seluruh sudut kehidupan kita yang
menyambung kan dua kutub timur dan barat. Mayoritas ulama yang melakukan
pembahasan tentang hukumnya dalam Islam bervariasi dari boleh sampai makruh, hanya
sedikit dari mereka yang mengatakan haram karena belum ada dalil yang
mengharamkannya. Persetubuhan suami istri dalam Islam adalah sedekah,
bersenang-senang antar suami istri adalah sedekah, sehingga pemanasan sebelum
babak yang sesungguhnya dimulai menjadi suatu hal yang dianjurkan agar tidak
ada pihak yang disakiti karena belum keluarnya “pelumas” dari kemaluan istri.
Pemanasan dalam hubungan suami istri adalah hal yang penting agar cara kita
melakukannya tidak menyamai cara binatang yang tidak menggunakan unsur-unsur
perasaan dalam bercinta. Mana ada binatang yang melakukan foreplay dengan
menghisap zakar pasangannya?.
Yusuf Qardhawi dalam menjawab
masalah ini mengatakan membolehkan Oral Seks bagi pasangan istri dan ketika Syeh
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin ditanya “Bolehkah
seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”, maka beliau
menjawab:
“Hal ini dibolehkan, namun
di makruh kan. Karena asalnya pasangan suami istr boleh bersenang-senang satu dan lainnya,
menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh
antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan
memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa
karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”“Hal ini dibolehkan, namun
dimakruhkan. Karena asalnya pasangan suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya,
menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh
antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya.
Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih
ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Pendapat yang hampir sama namun
lebih konprehensif datang dari Syeh Musa Hasan Mayan,beliau menjawab
pertanyaan serupa dengan mengatakan:
“Tidak mengapa melakukan seperti
itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai
macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang
melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh
berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan
pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena
tidak ada dalil yang mengharamkan, syariat pun mendiamkan nya. Sehingga oral seks
semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya
harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang
perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.”
Hal yang perlu diperhatikan dalam
oral seks adalah kebersihan organ vital , agar pasangan yakin dengan
kebersihan nya karena alat vital adalah tempat keluarnya najis karena itu ada
pendapat yang sampai mengharamkannya berdasarkan alat vital adalah tempat
keluarnya najis ini, namun amat lemahlah pendapat ini karena najis memang harus
selalu dibersihkan di mana mana tempat dan ketika sudah dibersihkan maka hal
itu sudah menjadi suci. Kemudian agar diketahui untuk tidak menelan cairan
madzi, madzi adalah cairan yang keluar sebelum sperma. Seluruh ulama berpendapat
bahwa madzi adalah najis yang sama sekali berbeda dengan sperma.
Namun demikian jika dalam sarana
oral seks ini ada unsur penyakit yang membahayakan maka hukum yang mayoritas
membolehkan bisa menjadi haram hukumnya atas dasar kaidah ushul fiqh
berdasar hadist nabi:
لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk
(mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jika anda masih tetap ragu
terhadap hukumnya namun sangat ingin melakukannya terhadap suami /istri
anda maka sebaiknya meninggalkan keraguan dan menetapkan hati untuk
melakukannya dengan dasar menyenangkan suami atau pun sebaliknya adalah sedekah
hal mana lebih baik dari pada masuk dalam jurang perzinahan Nauzu billahi min dzalik , perintah nabi Da’maa yuribuuka ila maa laa yuribuka”(tinggalkan
hal-hal yang meragukan mu dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukan mu.
Dan ketika agama mendiamkannya
tanpa ada dalil yang jelas mengharamkannya sebaiknya kita ambil kesempatan ini
dan tidak banyak bertanya karna dari banyak bertanya akan menyusahkan diri kita
sendiri sebagaimana firman Allah
YA AYYUHA ALLADZINA AMANU. LA TAS‘ALU ‘AN ASY-YAA IN TUBDA LAKUM TASUKKUM
( wahai orang-orang yang beriman
janganlah menanyakan hal-hal yang bila diterangkan kepada kamu niscaya
menyusahkan (QS al-Maidah :101)
Wallahu a’lam bisshowab.
bagus banget infonya thnksssssssssssss
BalasHapuscara memperbesar penis & rahasia kuat sex