Cara Seks Menurut
Agama Islam
Di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr.
Wahbah Az-Zuhaili, Disebutkan bahwa:
Sebelum melakukan hubungan', pasangan suami istri itu membaca Basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga di sunnahkan
untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih
salah satu):"Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'al-ha dzurriyyatan
thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi." (Dengan nama
Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik,
jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.)
Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa
razaqtani(HR Abu Daud). (Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan
jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).
Tidak menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada ka'bah
yang mulia. Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits berikut
ini Dari 'Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya
(berjima'), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti
dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)
Dimulai dengan mula'abah (percumbuan), berpelukan atau mencium. Bila telah selesai, janganlah terburu-buru
untuk menyudahi nya. Karena boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.
Di makruh kan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya. Dan
sebaiknya tidak meninggalkannya lebih dari 4 hari tanpa udzur. Bila hendak
mengulangi lagi, hendaklah mencuci farajnya (kemaluan) dan berwudhu' lagi.
Sebab dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru. Tidak disunnahkan untuk
melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada
sebagian ulama yang mengajurkan nya di hari Jumat.
HARAM melakukan jima' di dubur:
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya". (HR Ahmad, Abu
Daud dan An-Nasai)
Dari Amru bin Syu'aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath
(sodomi) kecil.. (HR Ahmad)
HARAM melakukan jima' dengan istri yang sedang mendapat haidh.
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah
suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci .
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.. (QS Al-Baqarah: 222)
Apabila bercumbu tidak sampai jima', para ulama berbeda pendapat
menjadi tiga:
Pertama, hukumnya tetap haram walau sekedar bercumbu saja.
Alasannya untuk mencegah bila sampai terjadi jima' yang sebenarnya. Mereka
mendasarkannya sebagai langkah saddan lidz-dzari'ah, atau tindakan preventif.
Kedua, membolehkan percumbuan asal tidak sampai kepada jima'.
Dasarnya adalah hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah
SAW bersabda tentang laki-laki yang mencumbui istrinya saat haidh,
"Lakukan segala sesuatu kecuali nikah/jima'. (HR Jamaah kecuali Bukhari -
Nailul Authar)
Ketiga, boleh buat orang tua tapi haram buat pemuda. Atau boleh
buat mereka yang mampu menahan gejolak syahwat tapi haram bagi mereka yang
tidak mampu menahannya.
Dibolehkan melakukan 'azl asalkan atas seizin istrinya.
Azl itu adalah mencabut kemaluan sesaat sebelum terjadinya
ejakulasi, agar tidak sampai terjadi pembuahan. Praktek ini terjadi di masa
sahabat di mana Rasulullah SAW mengetahuinya, dan beliau mendiamkan nya. Para
ulama membolehkan hukum 'azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada
larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya.
Dari Jabir berkata, ”Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang
Al-Qur’an turun. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw,
dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Namun Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah serta beberapa ulama lainnya
memakruhkan 'azl, lantaran Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa 'azl itu
termasuk pembunuhan yang tersembunyi. Namun Imam Al-Ghazali memandang bahwa
'azl itu dibolehkan bila memang ada alasannya, seperti banyak anak dan
sebagainya.
Atas dasar kebolehan melakukan 'azl inilah para ulama membolehkan
pasangan suami istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi), asalkan
bersifat temporal. Namun bila bersifat terus menerus, mereka mengharamkannya.
bagus banget infonya thnksssssssssssss
BalasHapuscara memperbesar penis & rahasia kuat sex
makasih infonya
BalasHapushttp://birojasastnkjakarta.blogspot.com